Aspek Hukum dalam Ekonomi
Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Latar belakang
Dalam setiap kedudukan
kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik
Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran
jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam
setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap
jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan
aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Tujuan
Bertujuan untuk menambah
pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran
mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
PEMBAHASAN
Hukum
Pengertian
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma
dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga
ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
Ciri-Ciri Hukum :
• Adanya
perintah / larangan.
• Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi.
Sumber-Sumber Hukum :
1.Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.ex ;
sudut pandang ekonomi,sejarah,sosiologi.
2.Sumber-sumber hukum
formiil :
· Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
· Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
· Keputusan
Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
· Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
· Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin) ,pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Unsur-Unsur Hukum :
1. Mengatur Tingkah Laku
Masyarakat
Setiap tingkah laku dalam
interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.
2. Hukum Dibuat oleh
Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat
oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki
kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang dibuat olehNegara, dalam hal ini dilaksanakan
oleh Badan Legislatif.
3. Peraturan Bersifat
Memaksa
Hukum adalah suatu
peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu
masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila
melakukan pelanggaran.
4. Sanksi/ Hukuman Bagi
Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah
dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada
pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar
hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Pembidangan
Hukum :
Hukum Berdasarkan Isinya :
· Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia
berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum
sipil, hukum dagang, hukum perdata
· Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat
dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum
tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.
Hukum
Berdasarkan Bentuknya :
· Hukum
tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
· Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati,
meskipun tidak tertulis.
Hukum
Berdasarkan Cara Mempertahankannya :
· Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana
wujudnya perintah-perintah dan larangan.
· Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material.
Subyek dan Obyek Hukum :
· Subyek
Hukum :ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
· Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan
itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Berfungsi mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
· Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
· Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Aspek hukum ekonomi :
- Pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
- Pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
Hukum
perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Hukum
Perikatan
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Jika dirumuskan, perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak
lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui
bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of
property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),dalam
bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi (personal law)
Asas-Asas Dalam Hokum
Perikatan
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
.
·
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1. Tidak
melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan
tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur
melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan
debitur wanprestasi:
- Sommatie: Peringatan
tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan
Negeri.
- Ingebreke Stelling: Peringatan
kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Hukum Perjanjian
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. (Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata)
Syarat
sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu
·
Sepakat untuk mengikatkan diri.
Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
· Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
· Suatu hal tertentu
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
· Sebab yang halal
Sebab
ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang
oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
HUKUM DAGANG
(KUHP)
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu
dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang
dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
HAKI
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Menurut Undang-undang no.
8 Tahun 1999 :
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Perlindungan konsumen
bertujuan:
· Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
· Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan / atau jasa;
· Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
· Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
Klasula Baku Dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Pasal 19 yaitu :
· Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
· Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
· Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi
·
Sanksi Pidana
ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Monopoli adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam
kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Penyelesaian Sengketa
Ekonomi :
Penyelesaian sengketa secara
damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam
suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan
pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa
baik)
KESIMPULAN MENURUT SAYA :
jadi kesimpulan yang saya dapat dalam pembelajaran pada matakuliah
aspek hukum dalam ekonomi ini mengatakan Bahwa setiap kegiatan ekonomi
memerlukan kepastian hukum untuk menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar
memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi yang terjadi.
Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang
selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan
perekonomian yang sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Sumber
Komentar
Posting Komentar