CSR
CSR
( CORPORATE RESPONSIBILITY)
Ø CSR
v Bentuk
komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan
berkontribusi.
v Tujuan
kontribusi dengan cara meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Ø Sejarah CSR
v Dikemukakan
oleh Howard R. Bawen ditahun 1953
v Mulai
diadopsi tahun 1970-an
v Dipopulerkan
oleh John Elkington bukunya yang berjudul Cannibal Business tahun 1998
v John
Elkingkon menyebut 3P(Profit, People, Planet)
v Sebagai
bentuk kritik
v Diluar
negeri sifatnya sukarela
Ø Implementasi
CSR
v FILANTROPI =
Sukarela
v Obligation
(Kewajiban)
Ø Landasan
Pokok CSR
§ Dalam
aktivitas/kegiatan Ekonomi
1. Kinerja
keuangan berjalan baik
2. Investasi
modal berjalan baik
3. Kepatuhan
dalam pembayaran pajak
4. Tidak
terdapat praktik suap/korupsi
5. Tidak ada
konflik kepentingan
6. Tidak dalam
keadaan mendukung rezim yang korup
7. Menghargai
hak asas kemampuan intelektual/paten
8. Tidak
melakukan sumbangan politis/lobi
§ Dalam isu
lingkungan hidup
1. Tidak
melakukan pencemaran
2. Tidak
berkontribusi dalam perubahan iklim
3. Tidak
berkontribusi limbah
4. Tidak
melakukan pemborosan air
5. Tidak
melakukan praktik pemborosan energi
6. Tidak
melakukan penyerobotan lahan
7. Tidak
berkontribusi dengan kebisingan
8. Menjaga
keaneragaman hayati.
§ Dalam isu
social
1. Menjamin
kesehatan karyawan /masyarakat yang terkena dampak
2. Tidak
mempekerjakan anak dibawah umur
3. Memberikan
dapak positif terhadap masyarakat
4. Melakukan
proteksi konsumen
5. Menjunjung
kebenekaragaman
6. Menjaga
privasi
7. Bertanggung
jawab dalam proses outsourching dan off-sharing
8. Akses untuk
memperoleh barang-barang dengan harga wajar
§ Dalam isu
kesejahteraan
1. Menjaga
kesehatan karyawan
2. Menjaga
keamanan kondisi tempat kerja
3. Menjaga
keselamatan dan kesehatan kerja
4. Menjaga
keseimbangan kerja/hidup
Adapun 5
pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
a) Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan
maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
b) Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja
perusahaan.
c) Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan
lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang
kerentanan konflik.
d) Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
e) Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta
budaya.
a) Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian lingkungan.
b) Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
c) Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
d) Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat
sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada.
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
a) Meningkatkan citra perusahaan.
b) Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
c) Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
d) Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
e) Memberikan inovasi bagi perusahaan
Ø CONTOH KASUS
o
Contoh kasus pada PT. Freeport
PT Freeport yang terkenal sebagai salah satu
perusahaan terbesar di Indonesia. PT Freeport merupakan perusahaan asing yang
memiliki salah satu anak cabang perusahaan yang terletak di Papua, Indonesia.
Sebagai perusahaan asing, PT Freeport juga memiliki serentetan hak dan
kewajiban yang harus dijalankan demi kebaikan bersama. Akan tetapi beberapa
waktu belkangn ini, PT Freeport sering menjadi bahan perbincangan karena isu
CSR ( Corporate Sosial Responsibility ) yang mereka lakukan.
Kasus CSR
( Corporate Sosial Responsibility ) ini dimulai ketika PT Freeport memberikan
gaji yang tidak layak untuk para pekerjanya yang merupakan warga negara
Indonesia . PT Freeport dianggap tidak dapat berlaku adil terhadap para
pekerjanya terutama dalam urusan gaji. Pekerja asing baik yang bekerja di PT
Freeport Indonesia maupun di berbagai perusahaan lainnya memperoleh tingkat
gaji yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang merupkan penduduk
asli Indonesia. Oleh karena itu,, para pekerja PT Freeport Indonesia melakukan
tuntutan dan demo yang sampai saat ini sudah terhitung sebanyak dua kali.
Untuk menghadapi
pelanggaran etika dan tanggung jawab sosial dalam bisnis internasional yang
telah dilakukan, pihak dari PT Freeport hanya berusaha untuk melakukan diskusi
dengan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) agar para pekerja
Freeport tidak melakukan aksi dan unjuk rasa seperti mogok kerja, intimidasi
fisik terhadap karyawan lain , dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar