CSR

CSR
( CORPORATE RESPONSIBILITY)


Ø  CSR
v Bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi.
v Tujuan kontribusi dengan cara meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Ø  Sejarah CSR
v Dikemukakan oleh Howard R. Bawen ditahun 1953
v Mulai diadopsi tahun 1970-an
v Dipopulerkan oleh John Elkington bukunya yang berjudul Cannibal Business tahun 1998
v John Elkingkon menyebut 3P(Profit, People, Planet)
v Sebagai bentuk kritik
v Diluar negeri sifatnya sukarela

Ø  Implementasi CSR
v FILANTROPI =  Sukarela
v Obligation (Kewajiban)

Ø  Landasan Pokok CSR
§  Dalam aktivitas/kegiatan Ekonomi
1.      Kinerja keuangan berjalan baik
2.      Investasi modal berjalan baik
3.      Kepatuhan dalam pembayaran pajak
4.      Tidak terdapat praktik suap/korupsi
5.      Tidak ada konflik kepentingan
6.      Tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korup
7.       Menghargai hak asas kemampuan intelektual/paten
8.      Tidak melakukan sumbangan politis/lobi

§  Dalam isu lingkungan hidup
1.      Tidak melakukan pencemaran
2.      Tidak berkontribusi dalam perubahan iklim
3.      Tidak berkontribusi limbah
4.      Tidak melakukan pemborosan air
5.      Tidak melakukan praktik pemborosan energi
6.      Tidak melakukan penyerobotan lahan
7.      Tidak berkontribusi dengan kebisingan
8.      Menjaga keaneragaman hayati.

§  Dalam isu social
1.      Menjamin kesehatan karyawan /masyarakat yang terkena dampak
2.      Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
3.      Memberikan dapak positif terhadap masyarakat
4.      Melakukan proteksi konsumen
5.      Menjunjung kebenekaragaman
6.      Menjaga privasi
7.      Bertanggung jawab dalam proses outsourching dan off-sharing
8.      Akses untuk memperoleh barang-barang dengan harga wajar

§  Dalam isu kesejahteraan
1.      Menjaga kesehatan karyawan
2.      Menjaga keamanan kondisi tempat kerja
3.      Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
4.      Menjaga keseimbangan kerja/hidup

 Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
a)      Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
b)      Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
c)      Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
d)      Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
e)      Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.


 Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
a)      Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
b)      Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
c)      Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
d)      Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
a)      Meningkatkan citra perusahaan.
b)      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
c)      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
d)      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
e)      Memberikan inovasi bagi perusahaan

Ø  CONTOH KASUS
o   Contoh kasus pada PT. Freeport
PT Freeport yang terkenal sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia. PT Freeport merupakan perusahaan asing yang memiliki salah satu anak cabang perusahaan yang terletak di Papua, Indonesia. Sebagai perusahaan asing, PT Freeport juga memiliki serentetan hak dan kewajiban yang harus dijalankan demi kebaikan bersama. Akan tetapi beberapa waktu belkangn ini, PT Freeport sering menjadi bahan perbincangan karena isu CSR ( Corporate Sosial Responsibility ) yang mereka lakukan.
Kasus CSR ( Corporate Sosial Responsibility ) ini dimulai ketika PT Freeport memberikan gaji yang tidak layak untuk para pekerjanya yang merupakan warga negara Indonesia . PT Freeport dianggap tidak dapat berlaku adil terhadap para pekerjanya terutama dalam urusan gaji. Pekerja asing baik yang bekerja di PT Freeport Indonesia maupun di berbagai perusahaan lainnya memperoleh tingkat gaji yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang merupkan penduduk asli Indonesia. Oleh karena itu,, para pekerja PT Freeport Indonesia melakukan tuntutan dan demo yang sampai saat ini sudah terhitung sebanyak dua kali.

Untuk menghadapi pelanggaran etika dan tanggung jawab sosial dalam bisnis internasional yang telah dilakukan, pihak dari PT Freeport hanya berusaha untuk melakukan diskusi dengan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) agar para pekerja Freeport tidak melakukan aksi dan unjuk rasa seperti mogok kerja, intimidasi fisik terhadap karyawan lain , dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL FinTech

Bauran Pemasaran dan Sistem Produksi

Aspek Hukum dalam Ekonomi